RAPAT kelompok kerja Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementrian Kesehatan (STARKES)

RAPAT kelompok kerja Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (STARKES) 2022.
Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi.
Pimpinan rumah sakit bertanggungjawab secara profesional dan hukum untuk menciptakan dan mendukung lingkungan dan budaya etik dan memastikan bahwa pelayanan pasien diberikan dengan mengindahkan norma bisnis, keuangan, etika dan hukum, serta melindungi pasien dan hak-hak pasien serta harus menunjukkan teladan perilaku etik bagi stafnya.
Untuk melaksanakan hal tersebut Direktur menetapkan Komite Etik rumah sakit untuk menangani masalah dan dilema etik dalam dalam pelayanan klinis (misalnya perselisihan antar profesional dan perselisihan antara pasien dan dokter mengenai keputusan dalam pelayanan pasien) dan kegiatan bisnis rumah sakit (misalnya kelebihan input pada pembayaran tagihan pasien yang harus dikembalikan oleh rumah sakit).
Komite Etik mempertimbangkan norma-norma nasional dan internasional terkait dengan hak asasi manusia dan etika profesional dalam menyusun etika dan dokumen pedoman lainnya.
Pimpinan rumah sakit mendukung pelaksanaan kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit seperti pelatihan untuk praktisi kesehatan dan staf lainnya.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit